[Esai] Media Publikasi yang Merugikan

Media Publikasi yang Merugikan

Oleh Muthiara ‘Arsy

Sumber gambar: narabahasa.id

Media sosial telah menjadi platform yang sangat populer bagi para kreator dan penulis untuk mempublikasikan karya mereka. Dengan adanya media sosial, para kreator kini dapat mempublikasikan karya mereka dengan lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan cara-cara tradisional seperti penerbitan buku atau artikel di media massa.

Salah satu keuntungan utama dari menggunakan media sosial sebagai platform publikasi karya adalah fleksibilitasnya. Para kreator dapat memilih platform yang sesuai dengan jenis karya mereka, seperti blog, YouTube, Instagram, atau TikTok. Selain itu, pengguna media sosial dapat menjangkau audiens yang lebih luas dan lebih terdiversifikasi dari berbagai latar belakang dan lokasi geografis.

Dalam hal ini, media sosial juga dapat membantu para kreator membangun basis penggemar dan mengembangkan merek mereka sendiri. Para kreator dapat mengunggah karya mereka secara teratur dan berinteraksi dengan penggemar mereka melalui komentar atau pesan langsung. Hal ini dapat membantu para kreator untuk memperluas jaringan mereka dan meningkatkan kesadaran tentang karya mereka di kalangan penggemar yang potensial.

Namun, terdapat beberapa kelemahan dalam menggunakan media sosial sebagai platform publikasi karya. Salah satunya adalah adanya risiko pencurian karya atau plagiarisme. Apa yang dimaksud dengan plagiarisme? Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 17 tahun 2010, plagiat merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. 

Sederhananya, plagiat adalah aktivitas menjiplak karangan orang lain dan mengakuinya sebagai karangan sendiri tanpa seizin pembuatnya, plagiat termasuk dalam tindakan kejahatan yang melanggar hak cipta dan pelaku yang melakukan plagiat disebut sebagai plagiator. Karya yang dipublikasikan di media sosial dapat dengan mudah diakses dan diunduh oleh siapa saja, sehingga pengguna media sosial harus memperhatikan hak cipta dan tindakan pencegahan plagiarisme.

Deddy Mulyana (2010) mengatakan bahwa makna ‘asli’ bukan berarti keseluruhan ide dan pengetahuan yang disampaikan berasal dari si penulis asli seutuhnya, melainkan juga kejujuran dalam mengekspresikan karyanya.

Selain merugikan orang lain, sebenarnya plagiarisme juga merugikan diri sendiri. Dengan seringnya melakukan tindakan plagiarisme, orang tersebut cenderung mematikan kreatifitas yang dimilikinya karena sudah terlalu sering mencontek milik orang lain, tidak memiliki ciri khas dalam karyanya dan hilangnya rasa percaya diri dengan karya yang dibuat.

Begitulah, media sosial memang sangat berguna bagi para kreator dan penulis untuk mempublikasikan karya mereka. Namun, dapat menjadi media publikasi yang merugikan. Karya yang dipublikasikan di media sosial dapat dengan mudah menimbulkan reaksi positif atau negatif di masyarakat. Terlebih, jika karya tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai atau norma sosial yang diterima, maka dapat menimbulkan konflik.

Komentar

Postingan Populer